Oditur.com Kamis, 4 September 2025
Pematangsiantar, Oditur.com Perkara Perdata Pemilik vs Pemborong Bangunan Rumah Mewah di Jln Pdt Wismar Saragih, Kel. Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, masih bergulir di Pengadilan Negeri Pematangsiantar
Perkara Perdata Nomor : 26/Pdt.G/2025/PN-Pms, Perseteruan, RCS sebagai Pemilik Bangunan Rumah dengan EWS yang berperan sebagai Pemborong, masih pada proses pembuktian, tahapan pembuktian bergulir dilakukan kedua belah pihak disaksikan di hadapan Hakim PN Pematangsiantar
Hasil Investigasi Oditur.com, RCS , Pemilik bangunan rumah memberhentikan proses pekerjaan pembangunan , sekaligus memutuskan hubungan kerja dengan EWS Penanggung jawab pekerjaan pembangunan, dikarenakan EWS, diduga kuat, tidak memberikan laporan Progres Pekerjaan dan tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran bea, pembangunan senilai,405.731.132.31 ( Empat ratus lima juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu seratus tiga puluh dua, tiga puluh satu rupiah )
Yang berdampak pada tahapan pekerjaan pembangunan tidak berjalan dengan semestinya (red)