Pematangsiantar, Oditur.Com Sidang Gugatan Dugaan Wanprestasi terhadap (RCS ) yang di lakukan (EWS ), di Pengadilan Negeri Pematangsiantar berlanjut ketahapan “Pemeriksaan Setempat ” (PS) Jum’ad (8/8) dengan Objek Sengketa, Satu Bangunan Gedung, beralamat Jalan Pendeta J Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Martoba Kota Pematangsiantar
Pantauan, Oditur.com saat Pemeriksaan Setempat (PS) yang dipimpin Hakim Majelis Sayed Tarmizi SH MH bersama pihak-pihak berperkara, berlangsung dilokasi objek sengketa, milik Tergugat
Saat proses PS berlangsung terjadi perdebatan sengit antara (EWS ) Penggugat, dengan (RCS ) Tergugat
Masing masing pihak menyampaikan argumennya kepada Hakim, saat Hakim melakukan pemeriksaan secara langsung kondisi fisik objek sengketa
Terpantau Hakim, memperjelas fakta-fakta, memastikan letak, luas, batas-batas, dan
melakukan pengukuran ulang pada objek yang dipersengketakan
Pada Hakim , pihak Penggugat terlihat berupaya menjelaskan dan menunjukan objek kontruksi yang telah dikerjakan yang menurutnya telah sesuai dengan kesepakatan, namun dibantah oleh Tergugat dengan menunjukan fakta yang dikerjakan tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK)
Dan diduga kuat EWS sebagai pelaksana SPK saat melakukan pekerjaan Objek Kontruksi Bangunan milik RCS , telah melakukan kecurangan yang berakibat kerugian ratusan juta rupiah pada RCS sebagai pemilik, atas dugaan kecurangan tersebut EWS di Putus Hubungan Kerja, dan dilaporkan kepihak yang berwajib ( Red )